JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen untuk memberikan fasilitas akses pembiyaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan ekonomi keluarga miskin ekstrem.
Langkah tersebut diambil guna menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga 0% pada tahun 2024.
Upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tidak dilakukan secara langsung, namun dilakukan melalui pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster atau yang tergabung dalam koperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (10/1/23).
“Adapun bisnis proses Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya,” ungkap Yulius.
Yulius melanjutkan, langkah selanjutnya adalah pemetaan lokasi prioritas yang telah ditetapkan pada pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi. Pemilihan lokasi tersebut disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada disana.
“Setelah ditentukan lokasinya, selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan,” lanjut Yulius.
Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya.
Sementara itu, pemberian fasilitas akses pembiayaan dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Selanjutnya, akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM, Revitalisasi Pasar Tradisional, Akses Pasar di Dalam dan Luar Negeri, Pasar On Line dan Offline, Reseller, Off Taker, dan lain sebagainya.
“Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online,” ucap Yulius.
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem, hal yang penting yang perlunya dilakukan ialah pendampingan.
Adapun teknis pendampingan dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha, peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal Ventura, Krista, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.
Terakhir, dari tahap pendampingan tersebut kemudian akan berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan ialah UMKM Naik Kelas.***