JAKARTA, Stabilitas.id – Presiden Joko Widodo menetapkan hari cuti bersama Aparatur Sipil Negera (ASN) di tahun 2023 sebanyak 8 (delapan) hari.
Hal tersebut diungkapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 terkait Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yang di sahkan pada Jumat, (30/12/22).
Cuti bersama yang ditetapkan yaitu, 23 Januari 2023 (Imlek), 23 Maret 2023 (Nyepi), 21, 24, 25 dan 26 April 2023 (Idul Fitri), 2 Juni 2023 (Waisak) dan 26 Desember 2023 (Natal).
Sebagai tambahan, bagi PNS yang jabatannya tidak diberi hak cuti bersama, delapan hari cuti bersama akan ditambahkan ke cuti tahunan yang diberikan.
Jumlah cuti bersama ASN kali ini, tidak berbeda dengan cuti yang diberikan kepada pegawai swasta, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.***