Menurut Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK dan Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).
“Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak terkait atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri keuangan, OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” kata Djustini melalui siaran pers, Selasa (4/2).
Untuk PT Recapital Sekuritas Indonesia, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Sedangkan Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan Merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, maka OJK mengenakan anksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan; Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun.