JAKARTA, Stabilitas.id – Sequis menyediakan Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider, yang merupakan asuransi tambahan dengan manfaat pembebasan premi jika tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap, atau salah satu dari 36 Penyakit Kritis yang tercantum dalam polis hingga usia 65 tahun.
Sebagai tambahan, Waiver asuransi termasuk dalam rider (asuransi tambahan) yang dapat ditambahkan oleh nasabah dalam polis dasarnya. Waiver bertujuan untuk meringankan beban finansial, lebih jelasnya, bebas dari kewajiban membayar premi sebab tertanggung mengalami risiko penyakit kritis sehingga tidak dapat lagi bekerja. Pembayaran premi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Salah satu nasabah Sequis, Felicia, sudah merasakan manfaat dari menambahkan Waiver pada polis asuransi dasar, yang melakukan pengobatan kanker dengan biaya lebih dari Rp 1 miliar. Ia mendapatkan manfaat pembebasan premi dengan menambahkan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider.
BERITA TERKAIT
Felicia menderita infeksi paru sejak September 2021, ia menjalani rawat inap selama 70 hari di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di Jakarta dengan total biaya hingga Rp740 juta. Ia juga melakukan pengobatan di Malaysia dengan rawat inap selama 14 hari dan total biaya hingga Rp260 juta.
“Saya sama sekali tidak membayangkan mengalami sakit yang biayanya sampai lebih dari Rp1 Miliar. Saya pun bersyukur sudah menambahkan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider sehingga tidak perlu lagi memikirkan dana untuk membayar premi polis,” ungkap Felicia.***