JAKARTA, Stabilitas.id – Pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, berpotensi menekan sektor jasa keuangan dari sumber vulnerabilitas yang mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mahendra Siregar dalam siaran persnya, pada Selasa (6/12/22).
Ia juga menyampaikan, stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga. Namun, adverse effects mengakibatkan kompleksitas tekanan yang dihadapi ekonomi global perlu diwaspadai, baik itu kebijakan normalisasi global, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang termoderasi .
“Perlambatan outlook pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional,” ungkapnya.
OJK mencatat, sejumlah lembaga internasional seperti OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan tumbuh melambat di 2023. Perlambatan tersebut disebabkan oleh pengetatan kebijakan moneter global, tingginya harga komoditas energi dunia dan masih tingginya tingkat inflasi.
Indikator perekonomian saat ini menunjukkan kinerja ekonomi yang baik, terlihat dari surplus neraca perdagangan, Purchasing Managers Index (PMI) yang berada pada zona ekspansi, dan indikator pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih solid.
Selain itu, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga sebesar 50 bps, sebagai Langkah untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar.
Namun, laju pemulihan ekonomi dan intermediasi sektor keuangan belum tentu berdampak atas kenaikan suku bunga yang dimaksud.***