JAKARTA, Stabilitas.id – Digitalisasi di sektor keuangan menjadi salah satu topik yang sangat penting di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini sedang dibahas Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Seminar Nasional Universitas Dhyana Pura dengan topik “Transformasi Keuangan Berbasis Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Masyarakat dan Nasional” yang dilaksanakan secara daring, pada Senin (14/11/22).
Wamenkeu menjelaskan terdapat lima permasalahan yang dihadapi sektor keuangan saat ini.
“Pertama, di sektor keuangan kita, literasinya masih relatif rendah. Selain literasi yang rendah, artinya pengetahuan masyarakat, penggunaan masyarakat atas jasa sektor keuangan harus kita tingkatkan terus. Namun pada saat yang bersamaan, kita juga mengatasi ketimpangan akses kepada layanan jasa keuangan,” ungkap Wamenkeu
Permasalahan kedua adalah tingginya biaya transaksi di sektor keuangan. Ketiga adalah terbatasnya instrumen keuangan yang ada.
“Kalau dibandingkan antara Indonesia dengan negara-negara lain yang lebih maju, maka kita akan melihat instrumen keuangan yang tersedia di sektor jasa keuangan kita masih bisa kita tingkatkan lagi instrumen-instrumen apa saja yang bisa memenuhi berbagai macam aspirasi dari kelompok masyarakat,” jelas Wamenkeu.
Lalu permasalahan berikutnya, adalah rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, baik perlindungan di sisi instrumen, risiko, maupun perlindungan dalam konteks infrastruktur IT-nya.
Dan yang kelima, adalah kebutuhan untuk penguatan kerja sama antarlembaga dalam menangani stabilitas sistem keuangan. Ke depan, tantangan yang harus dihadapi adalah disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim ke sektor keuangan.
“Kita harus meningkatkan akses, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang supaya biaya di sektor keuangan menjadi lebih murah, meningkatkan daya saing dan efisiensi, termasuk dengan membangun instrumen-instrumen keuangan baru dan memperkuat mitigasi risikonya, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen,” tutup Wamenkeu.***