JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah memiliki pandangan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, pada Kamis (10/11/22).
“Melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat dan apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dan dalam, serta kredibel atau dipercaya serta inklusif, kita akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata,” ungkap Menkeu.
BERITA TERKAIT
Menkeu juga melanjutkan, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan. Ia menilai, saat ini sector keuangan Indonesia memiliki masalah fundamental.
Pertama, proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan.
Meskipun mendominasi, perbankan masih memiliki permasalahan struktural yang mengakibatkan inefisiensi. Porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan relatif masih kecil.
“Kondisi ini tentu mengindikasikan bahwa untuk masyarakat dalam menghimpun dana oleh industri keuangan masih sangat terbatas dan potensi pendalaman pasar berarti masih sangat besar,” jelas Menkeu.
Yang kedua, dari sisi simpanan, nasabah perbankan dengan jumlah simpanan besar memerlukan diversifikasi instrumen investasi jangka panjang. Rata-rata pertumbuhan simpanan selama periode 2015 – 2021 mencapai 8,9%, di mana kelompok simpanan di atas 2 miliar mengalami pertumbuhan yang paling tinggi.
Selanjutnya, yang ketiga, instrumen pasar keuangan kurang berkembang baik. Menkeu mengatakan, apabila sektor keuangan mampu menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, serta reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian akan semakin memiliki sumber pembiayaan yang bervariasi sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.
“Masyarakat dapat memilih meletakkan dana atau tabungannya di berbagai sektor keuangan dan instrumen keuangan. Sedangkan investor juga memiliki berbagai kemampuan untuk merespons dari sisi kebutuhan investasinya sesuai dengan karakter sumber dana,” jelas Menkeu.
Sementara itu, yang keempat, berkembangnya instrumen investasi aset kripto perlu didukung kerangka mitigasi risiko yang memadai.
Minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto cukup tinggi mencapai 15,1 juta investor pada Juni 2022. Dibandingkan dengan pertumbuhan investor pasar modal yang mencapai 9,1 juta pada Juni 2022.
“Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk terutama instrumen-instrumen investasi yang sifatnya high risk,” lanjut Menkeu.
Dan yang terakhir, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia masih menempati ranking terendah dibanding negara peers. Kondisi ini terefleksikan dari tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan yang meningkat tajam sejak triwulan IV-2020.
“Permasalahan fundamental yang telah dijelaskan tadi menunjukkan bahwa sektor keuangan Indonesia membutuhkan beberapa langkah-langkah reformasi yang sangat penting karena tantangan yang kita hadapi akan terus meningkat,” tutup Menkeu.***