JAKARTA, Stabilitas.id – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama ketua koordinator tim pemantau KSP SB melakukan audiensi dengan perwakilan (petisi) anggota KSP Sejahtera Bersama (SB).
Audiensi dilakukan secara daring dengan pembahasan update PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terkait dengan kewajiban pembayaran tahapan homologasi kepada anggota KSP SB, pada Kamis (18/8/22).
Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan Satgas KSP-SB setiap hari kerja berusaha untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan RAT.
“Saat ini KSP SB walaupun tidak sesuai dengan skema PKPU yang disepakati, namun tetap berusaha untuk terus membayar Rp200juta per hari yang dibagi menjadi Rp500.000/hari/orang,” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan, KSP SB juga melaporkan kepada Satgas bahwa pihaknya sedang memproses penjualan asset agar bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap satu dan dua pada bulan Desember 2022.
Menurutnya, dinamika yang dihadapi oleh KSP SB saat ini, berkaitan dengan adanya laporan polisi yang ditangani Bareskim serta adanya dua permohonan pembatalan homologasi yang diajukan Anggota KSB.
“Satgas berharap anggota KSP SB bisa satu suara untuk berupaya mengutamakan penyelesaian masalah ini dengan skema asset based resolution. Satgas Koperasi Bermasalah akan mengawal terus proses homologasi,” kata Agus.
Terkait dengan pertanyaan tentang masa jabatan Pengurus dan Pengawas KSB, Agus menyampaikan bahwa pada RAT tahun 2023 masa jabatan akan berakhir dan Anggota bisa melakukan proses pergantian pengurus dan pengawas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Tim Pemantau KSP SB Daniel Asnur mengatakan agar anggota KSP SB tetap tenang agar pengurus koperasi dapat bekerja dengan baik.
“Kita sebagai koordinator tim pemantau KSP SB, setiap hari memonitor pembayaran KSP SB kepada anggota,” kata Daniel.***