JAKARTA, Stabilitas.id – Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor.
Kunjungan ini dilakukan dalam upaya memastikan koperasi tersebut melaksanakan putusan MA terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.
Tim Satgas Koperasi Bersamalah diterima oleh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama, yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini, beserta jajarannya di Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama, di Bogor, pada Kamis (11/8/22).
Ketua Satgas Koperasi Bersamalah Agus Santoso mengatakan tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.
“Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus.
Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
Berdasarkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, salah satu pengurus bernama Iwan mengatakan koperasi akan berupaya untuk menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor, sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022.
“Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan,” kata Iwan.
Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.***