JAKARTA, Stabilitas.id – Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21/2022 yang mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mulai berlaku pada Minggu (17/7/22).
SE 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini tertulis beberapa aturan terkait vaksin booster dan aturan tes COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Di antaranya bagi yang:
- Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
- Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
- Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah
- Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtu
- Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.
Pengecualian berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dan kereta api dalam satu wilayah.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tertulis dalam SE tersebut.
Sementara itu, tren kenaikan kasus harian COVID-19 di Indonesia terus berlanjut. Tercatat sebanyak 4.329 kasus pada Sabtu (16/7/22), tertinggi sejak 25 Maret 2022 saat kasus harian mencapai 4.857 kasus.
Menurut prediksi, puncak gelombang BA.4 dab BA.5 akan dicapai pada pertengahan hingga akhir Juli 2022 dan akan melandai awal Agustus 2022.
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K) kembali menyoroti rendahnya jumlah testing di indonesia. dia membandingkannya dengan Inggris yang saat ini tercatat hampir 25 ribu kasus perhari.
“Artinya, kalau ingin mengetahui bagaimana situasi COVID-19 yang sebenarnya di lapangan maka jumlah test harian kita harus dinaikkan beberapa kali lipat lagi. Hanya dengan data yang tepat maka kita dapat merumuskan kebijakan yang terbaik untuk melindungi anak bangsa,” ungkap Prof Tjandra.
Berikut riwayat penambahan kasus COVID-19 RI dalam sepekan di tahun 2022:
- Sabtu (16/7): bertambah 4.329 kasus dari 84.796 spesimen yang diperiksa.
- Jumat (15/7): bertambah 3.331 kasus dari 83.417 spesimen yang diperiksa.
- Kamis (14/7): bertambah 3.584 kasus dari 86.512 spesimen yang diperiksa.
- Rabu (13/7): bertambah 3.822 kasus dari 88.854 spesimen yang diperiksa.
- Selasa (12/7): bertambah 3.361 kasus dari 97.935 spesimen yang diperiksa.
- Senin (11/7): bertambah 1.681 kasus dari 71.095 spesimen yang diperiksa.
- Minggu (10/7): bertambah 2.576 kasus dari 41.702 spesimen yang diperiksa.***