JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dalam mendorong pengembangan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Menkeu saat membuka acara Unlocking Securitization Role in Developing Sustainable Finance” yang digelar oleh Direktorat Jederal Kekayaan Negara dan PT Sarana Multigriya Fiansial (Persero) atau SMF dan dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, pada Rabu (7/6/22).
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Rencana Pelaksanaan Sekuritisasi antara SMF, Bank BTN dan BSI yang ditandatangani oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargo, dan Direktur Utama BSI, Hery Gunadi, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rional Silaban.
BERITA TERKAIT
Menkeu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun policy framework atau kerangka kebijakan dan mengembangkan aturan hingga instrumen dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
“Tujuannya adalah agar lebih banyak yang berani mendanai sektor perumahan karena risikonya diturunkan bobotnya oleh bank sentral kita di dalam prudential frame- nya. Kerja sama yang erat dengan bank sentral melalui makroprudensial, OJK melalui mikroprudensial, dan Kementerian Keuangan dari sisi instrumen keuangan negara maupun dengan industri dan peran para investor itu menjadi sangat penting,” ungkap Menkeu.
Ia juga menambahkan, sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR yang jangka panjang 15 tahun akan dicicil oleh pemiliknya, dan itu menjadi underlying asset yang bisa di issued sebuah surat berharga baru yang kemudian dijual di secondary market yang disebut Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
“Aset di sini yaitu mortgage bukan rumahnya, namun cicilan tiap bulannya itu yang kemudian bisa di-package dan dibentuk dalam bentuk security baru surat berharga baru yang kemudian bisa dibeli oleh investor. Kemudian, investor bisa meng-assess beberapa risikonya dan rate of return dia bisa menciptakan likuiditas baru bagi penerbit EBA-SP yang kemudian dia bisa meng-create mortgate baru lagi,” jelas Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan bahwa instrumen sekuritisasi dapat menjadi salah satu skema creative financing dan dapat menjadi suatu sumber pendanaan yang berkelanjutan, khususnya untuk kepentingan pembiayaan di sektor perumahan.
Rionald mengatakan, Program pemerintah di sektor perumahan tentu tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan dari seluruh pihak. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung penuh penerbitan EBA-SP yang dilakukan oleh SMF.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat membangun kerja sama yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan industri perumahan melalui instrument sekuritisasi,” ungkap Rionald.
Sehubungan dengan itu, D irektur Utama SMF, Ananta Wiyogo menuturkan bahwa sekuritisasi merupakan bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR dan LCR bagi Perbankan. Untuk memitigasi risiko kredit, pada umumnya Bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan.
“Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, SMF selaku penerbit juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” ungkap Ananta.
Sejak tahun 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga dengan saat ini, telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp12,78 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.***