JAKARTA, Stabilitas.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menandakan dimulainya era baru penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal ini diungkapkan saat memberikan keynote speech pada Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (4/7/22).
“Undang-Undang ini muncul karena cara kita membentuk peraturan perundang-undangan memang harus kita review terus-menerus dan kita perbaiki. Mungkin kalau dulu undang-undang itu ibaratnya top-down.” Jelas Wamenkeu.
BERITA TERKAIT
Menurutnya, partisipasi publik dan masyarakat merupakan salah satu esensi dan semangat penting dari reformasi Indonesia. Wamenkeu menegaskan bahwa partisipasi masyarakat yang dilakukan secara benar, proper, dan dengan tata kelola yang baik maka akan bisa memperbaiki sistem bernegara yang ada di Indonesia.
Wamenkeu melanjutkan, UU Nomor 13 Tahun 2022 lahir atas arahan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang saat itu menelaah UU Cipta Kerja yang mengatakan bahwa perlu disempurnakan lagi proses pembuatannya.
Apabila mayoritas dan substansi dari UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dengan dengan benar, menurut Wamenkeu, hal itu akan bisa mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor, termasuk juga mengubah cara kerja birokrasi.
Harapannya, keberadaan UU Cipta Kerja dapat mengubah persepsi dunia mengenai iklim bisnis dan usaha di Indonesia.
“Karena disadari bahwa UU Cipta Kerja itu luar biasa, maka kita juga mengerti bahwa kita perlu memperkuat partisipasi publik. Mungkin secara esensi besarnya, di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tersebut dirumuskan yang namanya partisipasi publik itu haruslah bersifat meaningfull participation,” ujar Wamenkeu.
Ia mengatakan bahwa esensi dari meaningfull participation itu ada tiga, yaitu masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan.
Selanjutnya, esensi yang juga menjadi terobosan dari UU 13 Tahun 2022 ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih advance dan mengikuti perkembangan zaman.
Bentuknya adalah pembentukan perundang-undangan dilakukan secara elektronik. Dengan ini, Wamenkeu mengatakan bahwa hal tersebut bisa membuat cara bekerja yang lebih streamline, lebih cepat, dan lebih menyatu.***