JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga hal perkuatan dan pengembangan koperasi yang berkaitan dengan masalah hukum. hal-hal yang disepakati antara lain, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.
Dalam diskusi tersebut, Menkumham berpandangan bahwa perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP.
Notaris wajib meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian terlebih dahulu sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi. Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap menjadi kewenangan Kementerian Hukum HAM. Ketiga, Izin usaha simpan pinjam tetap menjadi kewenangan BKPM.
Menteri Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, akan menyangkut aturan permodalan, persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP, persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan, dan mengajukan business plan yang feasible.
“Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud,” ujar MenKopUKM.
Yasonna menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung untuk membuat pedoman bagi Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Selain itu, perlu dipikirkan pula Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP). Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya.
“Deputi Perkoperasian dan Kasatgas bersama Dirjen AHU akan segera menyiapkan bahan dan menjadwalkan pertemuan dimaksud,” ucap Menteri Teten.
Menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru, Menkumham mengatakan, bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka. Jadi RUU Perkoperasian ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, tetapi atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (vide pasal 23 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).***