JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal ini dituliskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.
Pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif mulai 1 mei 2022.
Tertulis dalam Pasal 33 aturan tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Penyerahan aset kripto meliputi jual-beli dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa. Besaran PPN yang dipungit dan disetor sebesar 1% dan PPN umum sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum sebesar 0,22%.
Penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh bersifat final dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh harus disetorkan sendiri.***