JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM membentuk kelompok kerja untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Kelompok ini dibentuk dalam rangka pembaharuan di bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit.
“Untuk mencapai target tersebut, meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya,” ungkapnya dalam Kick Off Meetting Pokja RUU Perkoperasian secara virtual di Jakarta, Selasa (5/4).
Arif menambahkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada tahun ini berusia 30 tahun, sudah terlalu lama untuk UU di bidang perekonomian. Dalam hal ini, isi dari UU tersebut dikatakan harus diperbarui dengan lingkungan strategis terkini.
KemenKopUKM akan menyusun Rancangan Undang-Undang yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut. Hal in dilakukan guna mewujudkan UU Perkoperasian yang mengakomodasi kebutuhan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM dikatakan telah menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2022.
Arif juga mengatakan RUU perkoprasian ini telah diusulkan untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023. RUU ini juga diharapkan dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum tahun 2024.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyatakan bahwa keterlibatan dari berbagai pihak untuk ikut menyusun RUU Perkoperasian yang ideal sangat penting.
Perlu diketahui, pokja RUU Perkoperasian ini terdiri dari beberapa elemen, di antaranya Pengarah yang diisi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Penasihat yakni Para Eselon I KemenKopUKM dan Dirjen PP Kemenkumham, Penanggung Jawab yaitu Deputi Perkoperasian, dan Ketua Pokja yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjasama.
Anggota Pokja sendiri terdiri dari KemenKopUKM yakni Karo MKOS, Asdep pada Deputi Bidang Perkoperasian, JF Pengawas Koperasi, Peneliti, Kabag dan Kasubag di Biro Hukum dan Kerja Sama serta dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Kemenkumham terdiri dari Direktur Perdata, Direktur Perancangan Peraturan, Direktur Harmonisasi Peraturan II, dan Kapusrenkum BPHN, KPPU dari Direktur Pengawasan Kemitraan, Komnasham, Perguruan Tinggi dari UI, UGM, IPB, Unpad, Unibraw, dan Universitas Koperasi Indonesia.***