JAKARTA, Stabilitas.id – Hasil asesmen IMF dalam laporan Article IV Consultation tahun 2021 baru saja dirilis pada Rabu, 23 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Dana Moneter Internasional (IMF), menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan di tengah pandemi.
Dewan Direktur IMF menyampaikan apresiasi dan catatan positif terhadap berbagai kebijakan yang ditempuh Indonesia. Pertama, komitmen otoritas untuk mengembalikan batas atas defisit fiskal sebesar 3% pada 2023 secara gradual.
Kedua, komitmen otoritas kebijakan moneter untuk berada ahead of the curve dengan tetap memerhatikan tingkat inflasi.Ketiga, upaya otoritas untuk mendorong pendalaman dan inklusi pasar keuangan, khususnya melalui digitalisasi.
BERITA TERKAIT
Keempat, komitmen otoritas untuk melanjutkan reformasi struktural melalui reformasi di sektor riil dan sektor keuangan untuk meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan, dan memitigasi dampak scarring dari pandemi. Kelima, komitmen otoritas untuk mengatasi dan memitigasi perubahan iklim.
Meskipun demikian, IMF mencermati beberapa faktor risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan munculnya varian virus baru dan kemungkinan pengetatan kondisi keuangan global akibat normalisasi kebijakan moneter yang lebih cepat dari perkiraan.
Lebih lanjut, IMF menyampaikan rekomendasi kebijakan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, terutama terkait normalisasi kebijakan likuiditas, financial deepening dan digitalisasi.
Dalam laporannya, IMF memandang kinerja ekonomi Indonesia akan terus menguat pada tahun 2022-2023 didorong oleh peningkatan permintaan domestik dan dukungan kondisi komoditas global.***