JAKARTA, Stabilitas.id – Pada 6 Januari 2022 Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres). Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di dalam inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, terdapat beberapa profesi yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut profesi yang wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
1. Guru/Ustadz Madrasah/Pesantren
BERITA TERKAIT
Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Menteri Agama bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lembaga formal dan non formal harus menjadi peserta BPJS Kesehatan juga.
“Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
2. Guru dan Dosen (Sekolah dan Perguruan Tinggi)
Kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Presiden Joko Widodo Menginstruksikan: “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Dokter, Perawat, Bidan
“Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
Petani Penerima Program Kementerian,” demikian tertulis pada nomor 8.
4. Petani
“Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian yang tertulis pada nomor 15
5. Nelayan
“Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian yang tertulis pada nomor 16.*** (yudi)