JAKARTA, Stabilitas.id —Direktur Dana Transfer Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyato menyatakan pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mampu mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelola keuangan dan pengawasan di daerah.
Pengaturan akan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk bekerja secara optimal dalam memberikan layanan publik.
“Melalui UU HKPD ini pemerintah bisa menerapkan kebijakan pengelolaan transfer berbasis kinerja akan memperkuat kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Pemerintah daerah akan meningkatkan akuntabilitas bagi setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya agar bermanfaat bagi publiK,” kata Adriyanto dalam FGD Fiskal dalam rangka rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2022 secara hybrid dari Jakarta, Jumat (28/01/2022).
BERITA TERKAIT
UU ini menjadi jawaban yang tepat guna memulihkan perekonomian nasional pasca pandemic Covid-19. Dalam kondisi seperti sekarang ini maka percepatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi.
Ia optimistis UU ini mampu menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penggunaaan anggaran negara. Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada UU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif.
Pengalokasian DBH tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.
Adriyanto menyatakan UU ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia. Di Indonesia ketimpangan wilayah pada aspek ekonomi (PDB) sangat tinggi dimana 80 persen porsi ekonomi ada di daerah barat. Dari angka 80 persen tersebut, 60 persen konsentrasi ekonomi ada di Pulau Jawa dan 20 persen di Pulau Sumatera sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2020.
“Dalam UU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Pemerintah menyadari bahwa perubahan konsep DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak.
Namun demikian, ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun yang lebih penting memeratakan tingkat layanan publik di seluruh daerah Indonesia,” ujarnya.
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan arah dari strategi kebijakan fiskal akan difokuskan dalam mendorong daya beli masyarakat dan nilai tambah UMKM di daerah.
Upaya menggerakkan perekonomian daerah ini menjadi sarana untuk menekan kesenjangan ekonomi. Pemerintah akan memajukan berbagai sektor dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19.
Ia menjelaskan ada berbagai strategi yang dilakukan pemerintah yang terbagi dalam empat bidang yakni pertanian, industri pengolahan, pariwisata dan UMKM. Penguatan perekonomian di daerah merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19.
Amalia mengatakan pemerintah akan memperbaiki tata kelola, infrastruktur, dan berbagai fasilitas layanan publik. Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan SDM yang terampil. Hal ini akan menjadi kekuatan bagi daerah untuk bisa bangkit kembali akibat dampak negatif pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyoroti bahwa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 harus juga mampu memecahkan permasalah ketimpangan ekonomi yang masih terjadi. “Masih terjadi disparitas pembangunan nasional antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan Kawasan Timur Indonesia (KTI) dimana KBI masih dominan,” ujarnya.
Masalah ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi. Ia menyatakan strategi yang dilakukan dalam pembangunan nasional adalah mengubah paradigma dari kontinental ke maritime atau kelautan. Strategi ini akan mampu mendorong Kawasan Indonesia Timur yang wilayah lautnya sangat luas dengan kekayaan alam melimpah.
“Kemiskinan dan ketertinggalan di KTI khususnya daerah Kepulauan bisa dipecahkan dengan perubahan paradigm dimana sektor kelautan harus dijadikan prioritas dalam kebijakan penganggaran. Inilah momentum yang tepat untuk melakukan perubahan paradigma dari strategi kontinetal ke maritim,” ujarnya.***