JAKARTA, Stabilitas.id – Awal tahun 2022 salah satu agenda utama Pemerintah adalah Indonesia melakukan penataan tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Langkah nyata Pemerintah dalam melakukan penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan mengevalusi terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara. Apakah selama ini lahan-lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Per 6 Januari 2022, Pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Robert Muda Hartawan menyatakan Kebijakan Pemerintah ini menunjukkan pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia kedepannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.
“Perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel,” ungkap Robert pada Senin (10/01/2022).
Robert menambahkan Pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi Petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan nuga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.
“Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan di ambil,” ujar Robert.
Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.
Selain itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
“Kedepan nanti Pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya,” tutup Robert.