JAKARTA, Stabilitas.id — Kementerian Perindustrian terus mengupayakan penetapan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). Upaya ini dilakukan agar suatu wilayah yang memiliki potensi dalam pengembangan sektor industri dapat dioptimalkan sehingga memacu perekonomian setempat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu langkah sinergi di antara pemangku kepentingan terkait untuk melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto di Bangkalan, Jawa Timur.
Pada acara Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi VII DPR RI di Kabupaten Bangkalan, Dirjen KPAII menyampaikan, saat ini terdapat 22 WPPI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
“Kabupaten Bangkalan termasuk dalam WPPI Jawa Timur sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk mengembangkan Bangkalan menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri di Jawa Timur,” ungkapnya.
Eko juga menyebutkan, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi terbesar pada PDB Nasional. Tercatat pada tahun 2020, Provinsi Jawa Timur memberikan kontribusi sebesar Rp2.300 triliun atau 15% terhadap PDB Nasional.
“Sektor industri pengolahan di Provinsi Jawa Timur menjadi kontributor terbesar bagi struktur PDRB Provinsi Jawa Timur, yaitu hingga 30,69%,” sebutnya.
Secara khusus, nilai PDRB Kabupaten Bangkalan selama periode 2016-2020 meningkat cukup signifikan dari Rp509 miliar menjadi Rp573 miliar atau naik 12,6%.
“Industri makanan dan minuman menjadi sektor dengan realisasi investasi industri terbesar di Bangkalan. Hal tersebut sejalan dengan harapan kami untuk mendorong adanya hilirisasi komoditas di Bangkalan dalam rangka peningkatan nilai tambah, PDRB dan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.
Dirjen KPAII menyampaikan, aspek tata ruang menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan kawasan industri maupun sektor industri. Pembangunan ini harus berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam Rencana Tata Ruang, sehingga penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan ekosistem industri agar dapat menarik investasi dan memicu pertumbuhan ekonomi di Daerah.
“Sebagai salah satu instrumen investasi, dalam praktiknya perlu dilakukan evaluasi lokasi KPI di Bangkalan terutama dalam hal optimalisasi penggunaannya dan dalam rangka mengakomodir rencana kawasan industri di Bangkalan,” ungkapnya.
Kemenperin mencatat, total saat ini terdapat 133 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan penggunaan lahan mencapai 60 ribu hektare.
“Kawasan industri terbukti sangat berperan dalam peningkatan kondisi perekonomian di daerah,” tandasnya.
Bahkan, pengembangan kawasan industri dapat memicu multiplier effect yang menggerakkan roda perekonomian daerah secara signifikan.
“Dalam upaya percepatan penumbuhan kawasan industri baru, Kemenperin telah menetapkan 27 kawasan industri yang dikembangkan dalam RPJMN 2020-2024,” ujar Eko.