JAKARTA, Stabilitas.id – Tekanan yang diberikan oleh pandemi Covid-19 pada perekonomian Indonesia selama tahun 2020 mendesak pemerintah untuk terus mengakselerasi program pemulihan ekonomi dan melanjutkannya di tahun 2021.
Oleh karena itu, pada APBN Tahun 2021, Pemerintah menganggarkan pembiayaan investasi dengan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp42,385 triliun, yang dimandatkan pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
PMN pada APBN Tahun 2021 diberikan kepada sembilan BUMN/lembaga, dengan rincian sebagai berikut:
- PT PLN sebesar Rp5 triliun, sebagai pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi untuk Listrik Pedesaan.
- PT Hutama Karya sebesar Rp6,208 triliun, sebagai pendanaan bagi kelanjutan pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans sumatera (JTTS) untuk 3 ruas tol yaitu Kuala Tanjung – Parapat, Lubuk Linggau Bengkulu, dan Sigli-Banda Aceh.
- PT Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp2,25 triliun, untuk mendukung penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan porsi pendanaan 25%.
- Indonesia Finansial Group (IFG) Life sebesar Rp20 triliun, untuk mendukung peningkatan kapasitas usaha dalam menata industri perasuransian dan penjaminan.
- PT Pelindo III sebesar Rp1,2 triliun, sebagai pendanaan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub.
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) sebesar Rp470 miliar, sebagai pendanaan bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung untuk penyelenggaraan KTT G20 tahun 2023 di Tanamori, Labuan Bajo.
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp977 miliar, untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
- PT PAL Indonesia (Persero) sebesar Rp1,28 triliun, untuk mendukung kesiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun, sebagai pendanaan bagi penyediaan pembiayaan, penjaminan asuransi, serta penugasan khusus ekspor (national interest account).
Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bernadette Yuliasari mengatakan, keputusan pemberian PMN ini telah melalui proses kajian mendalam yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, serta total aset yang dimiliki oleh kesembilan BUMN/lembaga tersebut.
“Dana yang ditempatkan Pemerintah pada sembilan BUMN/lembaga ini dinilai mampu membawa manfaat yang luas bagi perekonomian dan masyarakat secara langsung, seperti penciptaan lapangan kerja, perbaikan iklim investasi dan bisnis, serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur,”ujar Bernadette.
DJKN menekankan bahwa PMN merupakan bentuk investasi pemerintah yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Penggunaannya akan dimonitor secara berkala guna memastikan ketepatan pelaksanaan dan kesesuaian pemenuhan target. Diharapkan, PMN yang dialokasikan pada APBN tahun 2021 ini dapat memitigasi dampak ekonomi pascapandemi, menyokong pemulihan perekonomian nasional, serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.